Minggu, 16 Juli 2017

Hukum Memberi Makna Mushaf al-Quran

Assalamu'alaikum Titipan Bagaimana pendapat teman-teman hukum memberi makna pegon pada mushaf al-Quran ? ----- disela-sela baris Tulisan al-Quran seperti maknani kitab kuning.
Jawaban
waalaikum salam ada ulama yg memperbolehkan dan ada juga yg tidak... Al-Jurjani rahimahullah dari ulama’ Syafiiyyah mengatakan, “Sesuatu yang tercela menulis tafsir kata-kata AL-Qur’an diantara garis-garisnya.” Selesai. Dinukilan dari kitab ‘AL-Itqon Fi Ulumil Qur’an, 2/455.
pendapat yang memperbolehkannya, hal itu karena berikut ini: Tidak ada dalil shoheh yang melarang menulis sesuatu dari arti Al-Qur’an Al-Karim di mushaf syarif. Perbuatan para shahabat dan dikenal luas dikalangan mereka dengan menulis tafsir di mushaf mereka. Yang Nampak sebab pelarangan bagi yang melarang hal itu adalah kekhawatiran rancau antara kalamullah Ta’ala dengan perkataan lainnya. Kemungkinan terjadi kesalahan dengan penambahan atau pengurangan terkadang terjadi di mushaf. Ketika orang-orang telah menghafal Al-Qur’an dan mushaf bertebaran di kalangan umat Islam, maka tidak ada dalil lagi untuk melarangnya. Para ulama’ telah sepakat memperbolehkan memberi titik dan harokat (kasroh, dhommah, fathah dan lainnya) pada mushaf, menulis nama-nama surat, bilangan ayat dan tanda berhenti dan semisal itu. Dimana hal itu dapat membantu untuk memahami Al-Qur’an. Dan tidak bercampur dengan kalamullah Ta’ala. Begitu juga terkait dengan hukum menulis tafsir dan arti (ayat) di sisi mushaf pada waktu sekarang ini. Karena percetakan mushaf syarif telah maju dan lebih bagus lagi. Dimana sangat jauh kalau terjadi kerancuan antara kalamullah dengan perkataan orang lain. Sebagaimana disana telah ada mushaf diterbitkan dengan tafsir dimana disampingnya ada hadits yang jelas, dan hal itu telah mendapatkan faedah yang banyak. Dan memudahkan ilmu tafsir pada kebanyakan orang. Terutama mushaf yang diterjemahkan arti ayat-ayatnya ke berbagai bahasa. Yang menguatkan hukum diperbolehkan dan tidak dimakruhkan pada kondisi adanya kebutuhan untuk belajar. Kalau pencari ilmu mendapatkan faedah dengan ditaruhnya arti kata-kata dan sebagian qiroat di sisi mushaf, maka hal itu tidak mengapa insyaallah. Wallahu’alam.
untuk lebih lengkanya: https://islamqa.info/id/147968
Menurut al baihaqy, termasuk adab terhadap al qur'an adalah tidak mencampurnya dengan makna-makna ayat. Dan menurut al jurjani, termasuk hal tercela adalah menulis tafsir kalimat al qur'an diantara barisnya. Bahkan ada sebagian ulama yang menyatakan haram tentang hal tersebut, jadi sebaiknya penulisan makna atau yang lainnya tidak dilakukan di antara baris ayat dalam al qur’an. Wallahu a’lam.
- Al Itqon fi ‘Ulumil Qur'an (2/420) :
وقال البيهقي : من آداب القرآن أن يفخم ، فيكتب مفرجا بأحسن خط فلا يصغر ولا يقرمط حروفه ، ولا يخلط به ما ليس منه كعدد الآيات والسجدات والعشرات والوقوف واختلاف القراءات ومعاني الآيات . الي ان قال وقال الجرجاني من أصحابنا في الشافي : من المذموم كتابة تفسير كلمات القرآن بين أسطره
- Nihayatuz Zein :
ﺃﻣﺎ ﺗﺮﺟﻤﺔ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﺗﺤﺖ ﺳﻄﻮﺭﻩ ﻓﻼ ﺗﻌﻄﻲ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ ﺑﻞ ﺗﺒﻘﻰ ﻟﻠﻤﺼﺤﻒ ﺣﺮﻣﺔ ﻣﺴﻪ ﻭﺣﻤﻠﻪ ﻛﻤﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ ﺍﻟﺴﻴﺪ ﺃﺣﻤﺪ ﺩﺣﻼﻥ ﺣﺘﻰ ﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﺇﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺗﺮﺟﻤﺔ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺣﺮﺍﻡ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺤﺘﻪ ﺃﻡ ﻻ ﻓﺤﻴﻨﺌﺬ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻜﺘﺐ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ ﺗﻔﺴﻴﺮﻩ ﺑﺎﻟﻌﺮﺑﻴﺔ ﺛﻢ ﻳﻜﺘﺐ ﺗﺮﺟﻤﺔ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺘﻔﺴﻴﺮ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Adzan Duet

bagaimana hukum adzan yang dilakukan oleh dua orang secara bergantian atau duet seperti dalam vidio dilink ini https://web.facebook.co...