Selasa, 06 Juni 2017

CARA MENGHITUNG ZAKAT HARTA

            CARA MENGHITUNG ZAKAT HARTA

Mengenai zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap bulan sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini).

Jadi yang dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang berjalan), atau mas atau perak, namun menyimpannya atau menabungnya, anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob), maka bila uang anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya 2`5% dari seluruh uang tersebut, tapi hanya jika anda telah memilki uang itu selama setahun.

Maaf saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas murni 1 gramnya adalah Rp. 400.000,-, maka bila anda menyimpan atau menabung uang melebih harga 84gram emas (400.000 X 84 = 33.600.000) melebihi 1 tahun. Maka mestilah anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari pertama masuk tahun kedua.

Misalnya uang anda Rp. 20.000.000,- pada 1 Januari 2009, maka anda tidak kena zakat, karena uang anda di bawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2010 uang anda Rp. 35.000.000,-. Nah.. sekarang harta Anda melebihi nishob (batas minimal wajib zakat). Apakah anda wajib membayar zakat? Belum.., karena harus menunggu 1 tahun lamanya dari 1 Maret 2010 (bukan 1 Januari 2009 lho..)

Bila harta Anda tidak berkurang di bawah batas nishob sampai 1 Maret 2011, maka anda terkena wajib zakat 2,5% dari Rp. 35.000.000,- (bukan 2,5% dari Rp. 33.600.000,-).

Syarat zakat maal adalah Nishob dan haul, yaitu melebihi batas minimal wajib zakat, lalu mulai hari itulah terhitung, dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta anda tak berkurang dari batas nishob.

Bila harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun dibawah nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab kelak, misalnya lalu harta anda di bulan Agustus melebihi nishab, maka mulailah terhitung sejak Agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila tidak mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.

Jika uang simpanan anda Rp. 100.000.000,- (100 juta) mulai 1 januari, lalu November uang anda Rp. 10.000.000.000,- (10 milyar) lalu pada 31 Desember uang anda Rp. 85.000.000,- (85 juta) maka anda terkena zakat tentunya, namun yang diambil adalah 2,5% dari uang anda di hari terakhir setelah sempurna setahun, yaitu Rp. 85.000.000,-, (85 juta) bukan Rp. 10.000.000.000,- (10 milyar).

*Perhitungan adalah dengan perhitungan bulan hijriyah, demikian jika di wilayah muslimin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Adzan Duet

bagaimana hukum adzan yang dilakukan oleh dua orang secara bergantian atau duet seperti dalam vidio dilink ini https://web.facebook.co...