CARA
MENGHITUNG ZAKAT HARTA
Mengenai
zakat Maal, (zakat harta), wajib dikeluarkan setiap tahunnya, (bukan setiap
bulan sebagaimana berjalan sebagian pemahaman baru masa kini).
Jadi
yang dimaksud adalah jika anda menyimpan uang (bukan uang berjalan), atau mas
atau perak, namun menyimpannya atau menabungnya, anda wajib mengeluarkan
zakatnya setiap tahun terhitung sejak uang anda mencapai batas zakat (Nishob),
maka bila uang anda jumlahnya melebihi harga Emas Murni 84 gram maka zakatnya
2`5% dari seluruh uang tersebut, tapi hanya jika anda telah memilki uang itu
selama setahun.
Maaf
saya tidak tahu kepastian berapa harga emas murni saat ini, misalnya harga emas
murni 1 gramnya adalah Rp. 400.000,-, maka bila anda menyimpan atau menabung
uang melebih harga 84gram emas (400.000 X 84 = 33.600.000) melebihi 1 tahun.
Maka mestilah anda mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%, saat terhitung hari
pertama masuk tahun kedua.
Misalnya
uang anda Rp. 20.000.000,- pada 1 Januari 2009, maka anda tidak kena zakat,
karena uang anda di bawah standar zakat, lalu pada 1 Maret 2010 uang anda Rp.
35.000.000,-. Nah.. sekarang harta Anda melebihi nishob (batas minimal wajib
zakat). Apakah anda wajib membayar zakat? Belum.., karena harus menunggu 1
tahun lamanya dari 1 Maret 2010 (bukan 1 Januari 2009 lho..)
Bila
harta Anda tidak berkurang di bawah batas nishob sampai 1 Maret 2011, maka anda
terkena wajib zakat 2,5% dari Rp. 35.000.000,- (bukan 2,5% dari Rp.
33.600.000,-).
Syarat
zakat maal adalah Nishob dan haul, yaitu melebihi batas minimal wajib zakat,
lalu mulai hari itulah terhitung, dan haul yaitu mencapai 1 tahun lamanya harta
anda tak berkurang dari batas nishob.
Bila
harta anda pada 1 Februari mulai melebihi nishab, lalu april turun dibawah
nishab, maka anda tak terkena wajib zakat, sampai harta anda melebihi nishab
kelak, misalnya lalu harta anda di bulan Agustus melebihi nishab, maka mulailah
terhitung sejak Agustus, bila berlansgung setahun maka terkena zakat, bila
tidak mencapai setahun sudah ada penurunan maka wajib zakat terhapus, sampai
anda mulai memiliki harta melebihi nishab kembali.
Jika uang simpanan anda Rp. 100.000.000,- (100
juta) mulai 1 januari, lalu November uang anda Rp. 10.000.000.000,- (10 milyar)
lalu pada 31 Desember uang anda Rp. 85.000.000,- (85 juta) maka anda terkena
zakat tentunya, namun yang diambil adalah 2,5% dari uang anda di hari terakhir
setelah sempurna setahun, yaitu Rp. 85.000.000,-, (85 juta) bukan Rp.
10.000.000.000,- (10 milyar).
*Perhitungan
adalah dengan perhitungan bulan hijriyah, demikian jika di wilayah muslimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar