Rabu, 28 Desember 2016

29..mensucikan rambut yang rontok jatuh saat haid


Assalamu'alaikum wbt, smile emotikon Bagaimana caranya untuk mensucikan rambut yang rontok jatuh/disimpan saat mensucikannya bersama saat Bersuci setelah berHadast,,
 #mintailmunya.. smile emotikon
Jawaban
Wa'alaikum salam Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya. Alasan dari haI ini dijelaskanoleh Imam al-Ghazalidan Abu Thalib al-Makky: وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِفَيَعُوْدُجُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا "Tidak seyogyanyaseseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut."(Ihya Ulumaddin,2/325)
Namun ulama lain tidak sependapatperihal anggota tubuh dalam alasan tersebut. Imam al-Bujairimi, mengutip pendapat al-Qalyubi, menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dikembalikan padanya di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya. Al-Madabighi menambahkan bahwa kuku, rambut, dan semacamnyatidak dikembalikan menyatu dengan tubuh melainkan dikembalikan dalam keadaan terpisah. Disebutkandalam Hasyiyah Syarwani: قَوْلُهُ تَعُوْدُ إِلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ) هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّ الْعَوْدَ لَيْسَ خَاصًّا بِالْأَجْزَاءِ الْأَصْلِيَّةِ وَفِيْهِ خِلَافٌ ، وَقَالَ السَّعْدُ فِي شَرْحِ الْعَقَائِدِ النَّسَفِيَّةِ الْمَعَادُإنَّمَا هُوَ الْأَجْزَاءُ الْأَصْلِيَّةُ الْبَاقِيَةُ مِنْ أَوَّلِ الْعُمُرِ إلَى آخِرِهِ ع ش عِبَارَةُ الْبُجَيْرَمِيِّ فِيهِ نَظَرٌ ، لِأَنَّ الَّذِي يُرَدُّ إلَيْهِ مَا مَاتَ عَلَيْهِ لَا جَمِيعُ أَظْفَارِهِ الَّتِي قَلَّمَهَافِي عُمُرِهِ ، وَلَا شَعْرِهِ كَذَلِكَ فَرَاجِعْهُ قليوبي وَعِبَارَةُ الْمَدَابِغِي قَوْلُهُ لِأَنَّ أَجْزَاءَهُ إلخ أَيْ الْأَصْلِيَّةُ فَقَطْ كَالْيَدِ الْمَقْطُوعَةِ بِخِلَافِ نَحْوِ الشَّعْرِ وَالظُّفْرِ ، فَإِنَّهُ يَعُودُ إلَيْهِ مُنْفَصِلًا عَنْ بَدَنِهِ لِتَبْكِيتِهِ أَيْ تَوْبِيخِهِ حَيْثُ أُمِرَ بِأَنْ لَا يُزِيلَهُ حَالَةَ الْجَنَابَةِ أَوْ نَحْوِهَا انتهت ا هـ . "Ucapan Mushannif: anggota badan kembali kepada orang tersebut di akherat Ini adalah mengikuti pendapat bahwa anggota tubuh yang kembali tidak tertentu anggota-anggota tubuh yang asli. Didalam hal ini ada perbedaan.Berkata Imam Sa’ad didalam Syarah al Aqa’id an Nasafiyyah: “Yang dikembalikan adalah anggota-anggota tubuh yang asli yang masih ada mulai awal sampai dengan akhir umur. (‘AIN SYIIN /Ali Asy Syibramullisi). Ibarot Al Bujairami: Perlu dipertimbangkan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hayatnya begitu juga bukan seluruh rambutnya.Coba cek kembali. Al Qalyubi. Ibarot al Madaabighi: Ucapan Mushannif “Karena anggota-anggota tubuhnya…dst” Maksudnya hanya anggota tubuh yang asli seperti tangan yang terpotong.Berbeda semisal rambut dan kuku, kalau yang ini akan kembali kepada orang tersebut terpisah dari tubuhnya sebagai teguran untuknya, dia diperintahuntuk tidak menghilangkannya disaat junub dan sebagainya." (Hasyiyah Syarwani, 1/284) . 

Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh. Jika dikerjakantidak mendapat dosa. Adapun yg wajib di cuci setelah haid berhenti adalah tempat potongan rambut dan kuku bukan rambut dan kuku yg telah terpotong.jadi kalau sudah terlepas dari badan tidak perlu dicuci. An Aresma Shori >> 
Ta’bir dari kitab: 
1. Nihayatuzzain: 
 وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَلِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِفَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ 
"Barang siapa yang wajib mandi maka agar tidak menghilangkan satupun dari anggota badannya walaupun berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akherat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya." (Nihayatuzzain, 1/31) 
 2. Fathul Mu'in: وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناًوَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ "Syarat yang kedua yaitu meratakan air pada seluruh anggota dzohir badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi." (Fathul Mu'in, 1/31) 
 3. Hasyiyah Syarwani: 
 أَنَّ الْأَجْزَاءَ الْمُنْفَصِلَةَ قَبْلَ الْإِغْتِسَالِ لَا يَرْتَفِعُجَنَابَتُهَا بِغُسْلِهَا 
 "Bahwasanya anggota tubuh yang terpisah sebelum mandi, janabahnyatidak hilang dengan memandikannya." (Hasyiyah Syarwani, 1/84) 
Jika dalam keadaan menanggung hadas besar memang terdapat khilafiyah antar ulamak, terdapat keterangan dalam kitab fathul mu'in "dan sebaiknya tidak membuang rambut atau kuku (ketika menanggung hadas besar) ..... Karena kelak akan di kembalikan dalam keadaan kotor,
namun ada pula yg ber pendapat rambut dan kuku tidak berpengaruh (tidak di kembalikan) karna yg akan di kembalikan adalah jus2 yg pokok misal tangan, kaki dll, sedang rambut dan kuku tidak termasuk bagian pokok (jika di potong bisa tumbuh lagi) namun dalam menanggapi masalah seperti ini hendaknya kita mengambil pendapat yg paling berhati2 saja mohon di koreksi ustadz
4. Arju Ka 
tadz nambah dikit .. kalo emang udah terlanjur di potong , mka yg lbih baik ikut disucikan bersamaan dengan mandi besar , wakaupun tdak dianggap berdosa bila tdak melakukany. truz kalo perempuan yg lebih baik lgi stelah disucikan rambuty ditanam dalam tanah karna merupakan aurot bg prempuan . referensi ikut yg diatas ..
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hukum Adzan Duet

bagaimana hukum adzan yang dilakukan oleh dua orang secara bergantian atau duet seperti dalam vidio dilink ini https://web.facebook.co...